Lakukan Upaya Paksa, Kejari Lacak Keberadaan Eks Ketua DPRD Lebong

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2014 – 2019 lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

TREP Eks Ketua DPRD Lebong itu sudah 3 kali di panggil oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Lebong, namun tidak pernah dipenuhi.

Sehingga pihak Kejari Lebong memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu.

“Sejauh ini belum ada kabar dari kuasa hukum maupun yang bersangkutan. Tersangka (TR) belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan ini sudah panggilan ketiga. Proses ini tetap berjalan dan tak akan mempengaruhi terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah memenuhi panggilan penyidik, ” kata Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH. Jumat (16/07/21).

Pihak Kejari Lebong memastikan surat panggilan terhadap TREP sudah dilayangkan ke alamat sesuai dengan KTP yang bersangkutan. Dimana yang menerima surat tersebut adalah kerabat yang bersangkutan.

“Yang ada hanya kerabat. Kami sudah minta tanda terimanya, akan diteruskan kepada tersangka, ” kata Ronald.

Lebih jauh, pihaknya mulai mencari dan melacak keberadaan tersangka TR. Upaya paksa yang dimaksud bisa dilakukan dengan penjemputan maupun penangkapan paksa sesuai yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.

“Belum ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Kami akan berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan terlebih dahulu. Kita lihata saja nanti perkembangannya, ” pungkasnya.

__Terbit pada
16 Juli 2021
__Kategori
Headline, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *