Perihal Dana 8 Persen, 93 Kades Dipanggil Jaksa

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pemanggilan terhadap 93 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong, dimana pemanggilan tersebut terkait pengalokasian dana 8 persen untuk penanganan covid-19 di desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., melalui Kasi Intel Muhammad Zaky, SH., Pemanggilan terhadap seluruh Kades tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan dana 8 persen yang bersumber dari DD itu, tidak salah peruntukan. Rabu (01/09/21).

“Penggunaan dana desa sebesar 8 Persen itu, harus dilaporkan secara transparan,” ungkap Zaky

Kasi Intel Kejari Lebong itu juga menyampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya meminta para Kades untuk membawakan SPJ terkait penggunaan dana 8 persen tersebut.

“Yang kami minta itu SPJ-nya, dokumentasi, serta nota belanjanya,” ujarnya

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari itu mengatakan bahwa hingga sejauh ini sebanyak 25 Kades telah dipanggil, namun hampir keseluruhan para kades tersebut, tidak membawa apa yang diminta oleh kejaksaan.

“Ada 25 desa yang sudah dipanggil, tapi rata-rata mereka tidak membawa SPJ seperti yang kita minta,”

Ditegaskan oleh Kasi Intel bahwa pihaknya akan terus menunggu laporan dari desa-desa yang belum menyampaikan SPJ.

“Kita akan tunggu terus sampai laporan itu mereka sampaikan ke saya,” pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
1 September 2021
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *