Penginputan ke Aplikasi Tak Maksimal, Penyaluran DD Tahap II Tersendat

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Terdapat sejumlah kendala, proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap II di tahun 2021 di Kabupaten Lebong tersendat.

Sudah memasuki penghujung tahun, penyerapan DD tahun anggaran 2021 di Kabupaten Lebong belum maksimal, belum maksimalnya penyerapan DD ini, disinyalir disebabkan sejumlah kendala yang terjadi, baik itu kendala yang disebabkan oleh desa itu sendiri, maupun kendala yang dihadapi oleh OPD teknis.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Budi Santoso, bahwa tersendatnya penyaluran DD tahap II tersebut, disebabkan oleh masih banyaknya persyaratan yang belum lengkap sebagai syarat penyaluran DD tahap II. Persyaratan, seperti penyampaian laporan ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang belum dilakukan.

“Jadi sebenarnya syarat pengajuan seperti biasa, cuma di BKD itu ada beberapa hal yang harus diupload, misalnya menyampaikan laporan yang keluaran dari aplikasi omspan. Sementara laporan omspan itu, tekniknya ada di desa ketika melakukan penginputan ke aplikasi Siskeudes, nah sekarang ini, masih banyak desa yang penginputan ke aplikasi Siskeudes nya kurang maksimal,” ungkap Eko, Selasa (21/09/21).

Lebih lanjut Eko memaparkan kendala-kendala yang dihadapi ketika melakukan penginputan ke aplikasi. Dimana ketika meng-upload data, belum tentu semuanya akan berhasil, bisa saja ada yang gagal karena kesalahan dari aplikasi itu sendiri, ataupun kendala jaringan.

“Jadi harus dimasukkan ke aplikasi Siskeudes terlebih dahulu, kemudian data tersebut harus diekspor lagi ke aplikasi omspan, dan data yang di upload itu nanti belum tentu berhasil semua, jadi rumit” jelasnya

Kendala lain yang terjadi adalah terkait validasi data penyaluran BLT DD, dimana saat ini masih banyak desa yang laporan BLT DD nya belum valid di aplikasi, sehingga menjadi kendala dalam proses penyaluran DD tahap II itu sendiri.

“Jadi masih banyak data penyaluran BLT DD yang tidak valid di aplikasi omspan, seperti BLT yang semestinya sudah disalurkan untuk 5 bulan, namun laporan yang disampaikan baru 2 bulan, sementara 3 nya lagi belum dilaporkan, kami kini tidak mau menginput kalau tidak ada laporan,” terangnya

Eko juga menegaskan bahwa penyaluran DD tahap II bisa dilakukan ketika desa sudah menyelesaikan keseluruhan laporannya.

“Jadi terkait laporan desa ini, harus kami selesaikan dulu, karena jika belum selesai, maka DD nya belum bisa cair,” pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
22 September 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *