
207 ASN Pemkab Lebong Bakal Dilantik Dalam Jabatan Fungsional
Akuratonline, LEBONG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui penyetaraan jabatan 207 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Hal tersebut tertuang didalam surat Kemendagri dengan nomor 800/8125/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu pada 09 Desember 2021 lalu.
Surat tersebut menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyederhanaan administrasi kedalam fungsional. Sebagaimana Tertuang dalam pasal 8 ayat (2), dan pasal 14 ayat (1) huruf c.
Dalam surat tersebut juga, Bupati diminta untuk segera melantik para pejabat administrasi yang disetarakan kedalam jabatan fungsional selambat-lambatnya pada 31 Desember 2021 mendatang. Dengan angka kredit dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH., M.Si., ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa surat tersebut akan ditindak lanjuti, namun dirinya belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan ditindak lanjuti.
“Dalam surat tersebut sudah disebutkan, seyogyanya kita mengikuti sesuai isi surat tersebut, tapi saya belum bisa memastikan, kita tunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu,” ungkapnya. Senin (27/12/21).
“Dan juga seharusnya dalam hal ini, Gubernur menindaklanjuti dan meneruskan ke kabupaten, baru setelah itu nantinya Bupati memberikan petunjuk kepada BKPSDM seperti teknisnya,” Tambahnya.
Sementara terkait nama-nama yang bakal dilantik kedalam jabatan fungsional, yang jabatannya sudah tidak sesuai dengan surat Kemendagri, lantaran telah menduduki jabatan baru. Sekda Lebong itu mengaku itu bukanlah masalah, mengingat surat permohonan penyederhanaan jabatan sendiri dilayangkan sebelum dilakukan mutasi.
“Gak ada masalah kalo terkait jabatan yang ada di surat, dengan jabatan yang diduduki sekarang ini, permohonannya dulu itu kita sampaikan kisaran bulan mei, jauh sebelum adanya pelaksanaan mutasi, jadi gak ada masalah walaupun sekarang sudah jadi Kabid pun, karena masih jabatan Eselon III,” Pungkasnya.