Serahkan Dokumen UKL-UPL PT. KHE, Bupati Lebong dan Ormas Pamal Saling Apresiasi

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan apresiasinya untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) yang melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Lebong, menuntut peninjauan ulang terhadap izin PT. Ketaun Hidro Energi (KHE), Selasa (18/01/22).

Kopli Ansori menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Ormas Pamal ini merupakan koreksi terhadap pemerintah daerah, sehingga tatanan birokrasi pemerintah daerah kedepannya dapat menjadi lebih baik.

“Terimakasih kawan-kawan Pamal sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan masyarakat, dan terkait birokrasi pemerintahan, ini yang kita apreasiasi,” ucap Kopli, Selasa (18/01)

Lebih lanjut Kopli menyampaikan bahwa kritikan yang disampaikan oleh Ormas Pamal tentu menjadi catatan bagi pemerintah daerah, sehingga kedepannya dapat dilakukan perbaikan, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih baik.

“Atas kritikan yang disampaikan ormas Pamal tadi tentunya menjadi catatan untuk kami, dan kami siap melakukan perbaikan untuk kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Mashuri selaku korlap dalam aksi tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Kabupaten Lebong,

“Kami ucapkan apresiasi kepada Bupati Lebong karena sudah menyerahkan dokumen UKL-UPL, karena dokumen UKL-UPL itu selama ini sangat sulit untuk diakses, sedangkan itu untuk informasi publik,” ucapnya

Pria yang akrab disapa Awi itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan Kroscek terlebih dahulu terhadap dokumen UKL-UPL yang telah diterima dari Pemkab Lebong, jika ditemukan indikasi melawan hukum, makanya pihaknya akan melaporkan hal kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dokumen yang kita terima hari ini akan kita sandingkan dengan data yang kita miliki, kalau nanti ditemukan indikasi melawan hukum, tentu muaranya nan ke APH,” Pungkasnya.

Berikut tuntutan Ormas Pamal terhadap kepada Pemkab Lebong.

1. Menuntut kepada Bupati Lebong meninjau ulang perizinan PT. KHE di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.

2. Menuntut kepada Bupati dan jajarannya yang terlibat dalam perizinan untuk transparan dan membuka akses publik seluas-luasnya mengenai informasi dan perkembangan investasi di Kabupaten Lebong khususnya perizinan PT. KHE.

3. Menuntut kepada Bupati Lebong dan jajarannya untuk menjelaskan status tumpang tindih perizinan di Lokasi izin PT. KHE dengan izin PT. Lebong Energi dan izin pertambangan galian C di lokasi tersebut. ( Bams)

__Terbit pada
19 Januari 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *