Dilantik Dalam Jabatan Fungsional, TPP 126 ASN Belum Jelas

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) terhadap
126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang dilantik ke dalam jabatan fungsional beberapa waktu lalu belum jelas.

Pasalnya hingga saat ini belum ada diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghitungan besaran TPP yang akan diterima oleh para ASN yang masuk dalam penyetaraan jabatan fungsional tertentu.

Kabid IKP Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong, Warles Feri mengatakan bahwa Untuk penghitungan TPP ASN yang dilantik ke jabatan fungsional, belum bisa dilakukan  penginputan ke aplikasi Sitampan, lantaran belum adanya Perbup yang mengatur terkait pembayaran TPP ASN yang telah disetarakan kedalam jabatan fungsional.

“Perbupnya saat ini masih digarap di bidang organisasi,” ungkap pria yang akrab disapa Peyek ini. Rabu (02/02/22)

Lebih lanjut Peyek menjelaskan, untuk penghitungan TPP ASN yang tidak masuk kedalam jabatan fungsional sudah bisa dilakukan dengan mengacu pada Perbup tahun 2021 lalu.

“Kalau untuk TPP yang tidak masuk kedalam jabatan fungsional, itu sudah bisa dilihat di aplikasi Sitampan besarannya, tapi untuk angkanya kami mengacu dengan Perbup tahun 2021, nanti kalau ada perubahan di Perbup yang baru maka akan kami sesuaikan,” demikian Peyek. (Bams)

__Terbit pada
2 Februari 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *