Telan Anggaran 1,4 Milyar, Revisi Perda RTRW Kabupaten Lebong Belum Tuntas

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong tahun 2012 nampaknya menemukan jalan sulit.

Diketahui revisi terhadap Perda RTRW tahun 2012 ini telah berjalan sejak dua tahun terakhir, tepatnya dimulai pada tahun 2020 lalu, dengan menyedot anggaran yang tidak sedikit.

Dimana selama dua tahun berjalan Pemkab Lebong telah menggelontorkan anggaran mencapai 1,4 milyar untuk pelaksanaan revisi Perda RTRW ini.

Awalnya Pemkab Lebong menggelontorkan anggaran sebesar 900 juta pada tahun 2020, kemudian pada tahun anggaran 2021 Pemkab kembali menggelontorkan 500 juta, sehingga ditotalkan menjadi 1,4 milyar, dan di tahun 2022 ini kabarnya kembali digelontorkan anggaran sebesar 200 juta untuk lanjutan revisi Perda RTRW ini.

Pelaksanaan revisi perda belum menunjukkan progres signifikan, lantaran OPD dihadapkan dengan sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.

Elvi Adriani, SE., Selaku PPTK kegiatan ini mengaku, bahwa untuk proses revisi perda RTRW ini masih membutuhkan waktu yang cukup lama, pasalnya pihaknya dihadapkan pada sejumlah kendala, seperti kurang kooperatifnya para OPD terhadap kebutuhan data yang diminta oleh pihaknya.

“Tugas kami tata ruang ini menyusun perda sesuai data yang diberikan masing-masing OPD, tapi kendalanya OPD tidak tanggap,” ujarnya

Meskipun dengan kondisi demikian, Elvi menargetkan revisi perda RTRW ini, bisa rampung di tahun 2022 ini, namun semua itu kembali dengan dukungan OPD lain.

“Target kami selesai tahun ini, namun semua ini tergantung dukungan opd, kalau bisa diajak kerjasama maka akan cepat selesai,” pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
2 Februari 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *