TPP ASN di Lingkungan Pemkab Lebong Masih Dikaji

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Terkait kejelasan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022, masih menunggu selesainya proses penggodokan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Bagian Organisasi Setda Lebong.

Hal demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Lebong, Heri Setiawan, ST., Dimana untuk kepastian besaran TPP yang akan diterima para pegawai untuk tahun ini, masih menunggu rampungnya proses pembuatan Perbup TPP Tahun Anggaran 2022 ini.

“Untuk besaran TPP tahun ini, bisa naik, tapi bisa juga turun, sesuai dengan kemampuan daerah, tapi untuk pastinya kita tunggu Perbup rampung,” ungkap Heri, Jum’at (04/02/22).

Lebih lanjut Heri menjelaskan, terkait penetapan angka yang diterima oleh para pegawai nantinya akan tertuang di dalam lampiran Perbup, ataupun nantinya akan di SK-kan kembali oleh Bupati.

“Untuk angkanya itu nanti bisa langsung tertuang dalam Perbup, atau bisa juga melalui SK Bupati, itu masih kita kaji,” jelasnya

Sementara disinggung soal potensi kenaikan TPP untuk para ASN yang disetarakan dalam jabatan fungsional tertentu, Heri mengatakan, hal itu kemungkinan tidak akan terjadi di tahun ini.

“Kalau petunjuk yang sekarang ini, masih mengikuti pola lama, artinya kita belum sepenuhnya untuk tunjangan ini mengikuti pola fungsional,” lanjutnya

“Apakah nantinya ada perubahan nominal atau tidak, nanti akan kita kaji lagi bersama tim penyusun, intinya setelah selesai Perbup,” tandasnya.

__Terbit pada
4 Februari 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *