Rekomendasi Dokumen UKL-UPL Rumah Produksi Jeruk Gerga Belum Bisa Diterbitkan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Penerbitan rekomendasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) terhadap pembangunan rumah produksi jeruk gerga yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong belum bisa diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong.

Belum diterbitkannya rekomendasi dokumen UKL-UPL oleh DLH ini terjadi lantaran penyusunan UKL-UPL oleh Disperindagkop Kabupaten Lebong dinyatakan belum lengkap, masih terdapat sejumlah kekurangan terhadap penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut sehingga diminta untuk melakukan perbaikan.

Disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Lebong Indra Gunawan, melalui Kabid PPLH Rizal, adapun beberapa item yang harus dilengkapi dalam penyusunan dokumen UKL-UPL rumah produksi jeruk gerga diantaranya adalah Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut ada beberapa item yang harus dilengkapi, salah satunya tadi masalah peta PIPPIB,” ungkap Rizal, Kamis (10/02/22).

Rizal menekankan permohonan penerbitan rekomendasi ini tidak akan diproses bila pihak Disperindag tidak melengkapi kekurangan yang dimaksud.

“Setelah pihak Disperindag melengkapi itu, baru kita proses penerbitan rekomendasi,” ujarnya

Lebih lanjut Rizal menyatakan rumah produksi jeruk gerga baru bisa beroperasi setelah diterbitkannya izin lingkungan.

“Kita keluarkan rekomendasi terlebih dahulu, baru setelah ada izin lingkungan dari PTSP nanti, baru bisa beroperasi,” tandasnya. (Bams)

__Terbit pada
10 Februari 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *