Ajak makan dan Jalan-jalan, NA Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 7 Kali
Akuratonline, LEBONG – Unit PPA Polres Lebong berhasil membekuk NA warga Desa Tabeak Blau I, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada hari Sabtu (12/02/22).
NA sebelumnya dilaporkan korban yang didampingi oleh ibunya ke Polres Lebong, dengan laporan polisi nomor : LP/B/04/1/2022. Pada tanggal 06 Januari lalu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa NA terduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali pada lokasi berbeda.
Dalam melancarkan aksinya pertama kali pelaku menjemput korban dan mengajaknya pergi makan dan jalan-jalan, yang pada akhirnya mengajak korban ke rumahnya, sehingga terjadi aksi pencabulan yang pertama kali terhadap korban. Kejadian serupa berlanjut hingga 7 kali terhadap korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi/pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 penjara, dan denda 5 milyar rupiah,” tandasnya. (Bams)