Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap PT SMS Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Polres Lebong telah resmi menetapkan dua pelaku dugaan pemerasan terhadap PT SMS (Surya Mataram Sakti) sebagai tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AM dan SP pada tanggal (18/07) lalu, mendatangi PT. SMS dan menemui pihak humas perusahaan, dalam aksinya kedua tersangka ini menakuti pihak perusahaan dengan mengancam akan membuat pemberitaan terkait permasalahan pembuangan limbah tanah oleh pekerja perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Atas permasalahan tersebut, AM dan SP meminta kepada pihak perusahaan uang senilai lima juta rupiah, supaya permasalahan tersebut tidak diberitakan, akhirnya humas perusahaan memberikan uang senilai lima juta tersebut kepada kedua tersangka.

Pasca menerima uang tersebut kedua tersangka AM dan SP bergegas meninggalkan kantor perusahaan. Pihak perusahaan yang tak terima dengan ulah pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Lebong.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pada waktu itu, selain kedua tersangka AM dan SP, turut diamankan juga saat itu EW oknum perangkat desa yang dijadikan sebagai saksi.

Atas peristiwa tersebut Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, SH dalam konferensi pers, Kamis (21/07/22). Mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kedua pelaku dugaan pemerasan yakni AM dan SP dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

Turut diamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa ini, satu unit handphone merek Oppo, tas selempang milik tersangka, surat tugas dari perusahaan media atas nama AM, serta cap redaksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. (Bams)

__Terbit pada
21 Juli 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *