Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polisi Sita Barang Bukti Uang Palsu Senilai 35 Juta Rupiah

Advertisements

Akuratonline, KEPAHIANG – Polres Kepahiang berhasil ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini Polres Kepahiang berhasil Meringkus 3 orang tersangka yakni FH (36), ER (36), dan AY (24) dimana ketiga tersangka ini merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga tersangka sendiri berhasil diringkus usai membelanjakan Uang Palsu Di wilayah Hukum Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriyatna, S.IK, Didampingi Wakapolres Kepahiang Kompol. Jufri, S.IK, dan Kasatreskrim IPTU Doni Juniansyah, SM. Dalam keterangan Persnya pada Jum’at (22/07/2022). Menerangkan bahwa pelaku dalam aksinya mencetak uang palsu sendiri, kemudian pada selasa (19/07), uang palsu hasil cetakan tersangka gunakan untuk membeli handphone melalu lapak jual beli di Facebook, dimana korbannya merupakan warga Kabupaten Kepahiang. Para pelaku kemudian janjian dengan korban untuk bertemu di pasar Kepahiang, dan terjadilah transaksi jual beli handphone berjenis realmi C15 yang dijual seharga satu juta enam ratus kepada tersangka. Setelah selesai melakukan transaksi jual beli korban lantas mengecek uang tersebut, yang ternyata uang palsu, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Kepahiang.

Menerima laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin langsung oleh Kasat berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, Pada Kamis (21/07/22) di Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa Uang Palsu Senilai Rp.35.150.000.00, 1 Unit Printer merk Epson warna hitam, 1 Unit Netbook merk Toshiba warna hitam Kertas HVS merk Sidu, 3 Unit Handphone (Milik Tersangka), 1 Unit Gunting, 1 Unit Pisau Carter,1 Unit Handphone Realme C15, 1 Unit Penggaris Besi, 1 Buah Tas Sandang Wama Abu Abu Hitam – 2 Botol Tinta merk Epson.

Sementara dari Korban turut diamankan Uang Palsu senilai Rp 1.400.000,- dan Uang asli senilai Rp 200.000,- yang digunakan saat transaksi antara korban dan tersangka.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 38 UU No 7 Tahun 2011.

” ketiganya dikenakan Pasal 38 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak lima puluh miliar rupiah )” Kata Kapolres. (**)

__Terbit pada
22 Juli 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *