Waspada KPK Gadungan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Menyikapi maraknya kemunculan KPK gadungan (Palsu), Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat pemberitahuan dengan Nomor : B/4051/P1.05/01-40/07/2022, tertanggal 11 Juli 2022. Ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan diminta untuk disebarkan luaskan pada instansi pemerintah lainnya.

Penerbitan surat tersebut sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama KPK, nama Pimpinan KPK, serta Pejabat KPK oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, dan mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan.

Untuk itu KPK menghimbau untuk selalu waspada terhadap hal-hal demikian. KPK juga menyampaikan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan sebagaimana semestinya agar dapat melapor kepada pihak berwajib setempat, atau bisa dilaporkan langsung kepada pihak KPK.

“Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK,” dikutip dari surat KPK.

Dalam suratnya juga KPK memuat beberapa hal terkait dengan kegiatan operasionalnya.

Berikut petikan poin-poin penting terkait operasional KPK :

1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat
penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK:

2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam
bentuk apapun,

3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa “mengurus” suatu kasus
yang penanganannya dilakukan oleh KPK

4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK

5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai
nama KPK atau yang mirip dengan KPK

6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah – daerah

7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di
www.kpk.go.id

8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang
diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara
cuma- cuma (gratis)

9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau
gratis. (Bams)

__Terbit pada
25 Juli 2022
__Kategori
Headline, Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *