Rumah Produksi Belum Miliki Dokumen UKL-UPL, Disperindag Slow Respon

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pembangunan rumah produksi jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong hingga saat ini belum juga memiliki dokumen UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

Disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong Indra Gunawan, melalui Kabid PPLH Rizal, ST. Bahwa hingga saat pihaknya belum ada menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis terkait penerbitan dokumen UKL-UPL rumah produksi jeruk gerga, bahkan dirinya mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada OPD terkait agar menyiapkan dokumen dalam rangka pembahasan terkait rekomendasi persetujuan teknis ini.

“Sudah kami sampaikan kepada pihak Disperindag untuk menyiapkan dokumen dalam rangka pembahasan terkait rekomendasi persetujuan teknis ini, namun sejauh ini belum direspon,” ungkapnya, Rabu (27/07/22).

Bahkan Rizal mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Disperindag untuk meminta agar segera menyiapkan bahan terkait rekomendasi persetujuan teknis ini.

“Dan rencananya kami akan menyurati pihak dinas Disperindag untuk segera menyiapkan bahan tersebut,” pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
27 Juli 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *