Dijerat Pasal 303, Warga Desa Lemeupit Bakal Lama Dipenjara

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – PSB warga Desa Lemeupit, Kecamatan Lebong Sakti, sepertinya bakal lama menghabiskan harinya dari dalam penjara.

Pasalnya pria yang kini berusia 47 tahun ini, menjadi tersangka dalam kasus perjudian dengan jenis togel di Kabupaten Lebong.

PSB sendiri ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebong, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, pada Kamis (18/08/22) lalu.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K., dalam Konfrensi pers di halaman Mapolres Lebong, Jum’at (26/08/22). Mengatakan bahwa tersangka PSB dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan Ke-2 KUHAPidana tentang perjudian jenis togel dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Lebong itu mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas perjudian di Kabupaten Lebong, serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun.

“Kami akan bertindak, sesuai arahan Kapolri yang meminta agar seluruh praktek perjudian agar di brantas, baik itu judi darat maupun judi online,” Pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
26 Agustus 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *