Penjual Chip Higgs Domino Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Bengkulu

Advertisements

Akuratonline, BENGKULU – Polda Bengkulu resmi menetapkan SA (26) pemilik konter handphone yang menjual Chip Higgs Domino di kawasan lingkar barat Kota Bengkulu sebagai tersangka. Senin (29/08/22).

Sebelumnya SA ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu karena kedapatan menjual Chip game online High Domino.

Penangkapan terhadap SA ini juga sebagai tindakan lanjut dari instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian di Indonesia khususnya di Bengkulu dengan menangkap seorang pemilik counter yang kedapatan menjual Chip game online High Domino.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., serta kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana, S.Ik., M.H., SA ditetapkan sebagai tersangka karena memperjual belikan chip higgs domino untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dari tangan tersangka Dir Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 8,8 juta rupiah, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.

” tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.” Sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Sementara Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan bahwa bagi penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (Sumber: Tribata News Bengkulu)

__Terbit pada
29 Agustus 2022
__Kategori
Bengkulu, Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *