Penunjukan E-Warung Diduga Kangkangi Aturan, Munculnya E-Warung Siluman, Hingga Dikelola PNS

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Penunjukan E-Warung sebagai wadah penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebong diduga kangkangi aturan.

Terdapat 52 E-Warung yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong, yang penunjukannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama Pinca BRI kantor cabang curup, dengan nomor 19682022 tertanggal 1 juni 2022.

Dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebong Puji Warno, S.Pd., bahwa sebelum pelaksanaan penyaluran untuk Juni dan Juli tahun 2022 ini, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan monitoring.

Kemudian berdasarkan monitoring tersebut, pihaknya mendapati sejumlah temuan di lapangan, seperti dugaan E-Warung yang tidak ada warungnya (Warung siluman, Red).

“kita memang ada temuan seperti adanya E-Warung yang bukak tutup, hanya buka saat penyaluran,” Ungkap Puji

Tak hanya persoalan E-Warung yang buka pada saat penyaluran saja, namun juga ditemukan E-Warung milik PNS, milik Bumdes, milik perangkat desa yang secara aturan tidak diperbolehkan.

“Ada 2 E warung yang dikelola PNS, sesuai Pedoman Umum (Pedum) perubahan 1 tahun 2020, itu dibolehkan,” Jelas Puji

Atas persoalan-persoalan tersebut, Puji Warno mengaku sudah mengambil langkah, dimana pihaknya telah menyurati Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk ditindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang ada.

“Langkah yang diambil kami sudah menyurati Himbara, untuk menindaklanjuti hasil monitoring tersebut, sesuai dengan pedum,” Tandanya. (Bams)

__Terbit pada
30 Agustus 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *