Dilarang BPOM, Polres Lebong Amankan Ratusan Botol Obat Sirup Dari Pasaran

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Jajaran Satreskrim Polres Lebong amankan ratusan botol obat sirup dari pasaran di Kabupaten lebong. Jumat (21/10/2022).

Ratusan botol sirup yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebong sebagai tindak lanjut dari larangan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang adanya peredaran obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander, mengatakan menindak lanjuti rilis BPOM yang melarang peredaran lima jenis obat sirup dari pasaran, pihaknya melaksanakan giat pemeriksaan obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DG) yang dimaksud.

Lebih lanjut Kasat mengatakan pelaksanaan giat dipimipin langsung oleh Kanit II Ipda Eka Gustian Saputra dan KBO Satreskrim Aiptu Daryanto serta anggotanya.

“Jadi hari ini jajaran Satreskrim Polres Lebong melaksanakan giat pemeriksaan obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DG) terhadap apotik atau toko obat yang ada di Wilayah Hukum Polres Lebong,” Ungkap Kasat. Jumat (21/10/22).

Lanjut Kasat, dalam pelaksanaan kegiatan pihaknya telah mendatangi lima Apotek di tiga kecamatan di Kabupaten Lebong. Alhasil ratusan botol sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DG) diamankan ke Mapolres Lebong.

“keseluruhan apotik pada saat dilakukan pemeriksaan sudah melaksanakan penyortiran atau pemisahan obat yang mengandung EG dan DG sesuai instruksi BPOM dan tidak diedarkan ke masyarakat luas,” Ujar Kasat

“Kemudian, total keseluruhan ada 267 botol yang kita amankan ke Mapolres Lebong,” Pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
21 Oktober 2022
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *