
Molor Dari Tahapan, Pelaksanaan Pilkades Lebong Berpeluang Batal
Akuratonline, LEBONG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebanyak 65 desa di Kabupaten Lebong berkemungkinan batal dilaksanakan.
Pasalnya jika dilihat dari jadwal yang sudah diagendakan, tahapan sudah jauh molor dari waktu yang telah ditetapkan.
Dengan kondisi yang demikian, Kabid PMD Heru Dana Putra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan kondisi saat ini, pelaksanaan Pilkades tahun 2022 ini, sudah tidak memungkinkan lagi dilaksanakan.
“Tahapan Pilkades ini sudah jauh molor dari jadwal yang sudah di tetapkan, kemungkinan besar pelaksanaan tidak dapat dilaksanakan lagi” ungkap Heru pada (02/11/2022) diruangan kerjanya.
Selain molor dari jadwal yang telah ditentukan, Heru juga membeberkan alasan lain yang membuat peluang pelaksanaan Pilkades ini kian tipis, menurutnya belum diterbitkannya DPA hingga saat juga sangat berpengaruh terhadap tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Semestinya 20 Oktober kemarin tahapan ini sudah jalan, namun karena belum diterbitkannya DPA perubahan, tentunya tahapan ini belum bisa dijalankan,” Jelas Heru
“Dan terkait pelaksanaan ini juga, kita harus koordinasi dengan Kemendagri, karena dalam pelaksanaan Pilkades ini, kita dituntut untuk memenuhi instrumen yang sudah ditetapkan oleh kemendagri,” Lanjutnya
Heru juga mengatakan, apabila DPA nantinya sudah terbit, pihaknya ingin melihat dulu DPA dinas mana yang diterbitkan itu, menurutnya itu penting karena menyangkut dengan penatausahaan keungan dan pengelola kegiatannya.
“Kalau DPA sudah ada, dan Hal-hal lainnya sudah beres, artinya kita harus merubah jadwal yang sudah dirancang sebelumya,” Ujarnya
Sementara disinggung terkait kemungkinan dilaksanakannya Pilkades, Heru merasa pesimis untuk dilaksanakan.
“Kemungkinan besar batal,” Pungkasnya.
Sementara Kadis PMD Reko Haryanto ketika ditanya soal Pilkades, hanya menjawab dengan nada bercanda menurutnya tidak ada yang tidak mungkin.
“Semuanya masih mungkin untuk dilaksanakan, tapi ubah dulu jadwalnya, misalnya tahapan pendaftaran dikasih waktu satu hari, kemudian tahapan kampanye beri waktu 45 menit, kita Pilkades,” Canda Reko. (Bams)