Terlibat Judi Sabung Ayam, Dua Pria Digelandang ke Mapolres Lebong

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian Sabung Ayam di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Minggu (26/03/2023).

Pengungkapan kasus tersebut, bermula ketika anggota Satreskrim menerima laporan adanya praktik Judi Sabung Ayam di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, sehingga petugas Satreskrim Polres Lebong langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga jadi tempat perjudian Sabung Ayam.

Dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya di lokasi langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan jenang dan pemain Judi Sabung Ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 buah terpal dan uang tunai Rp 2 juta.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 pria sebagai terduga pelaku, yakni RI (32) warga Desa Semelako Atas dan SU (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.

“Saat ini kedua pelaku judi sabung ayam tersebut masih kita amankan di Mapolres Lebong dan dalam proses pemeriksaan” Demikian Kasat Reskrim. (Bams)

__Terbit pada
27 Maret 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *