Bawa “Kabur” Anak Gadis Orang Dibawah Umur, 3 Pemuda Warga Lebong Utara Dilaporkan ke Polres Lebong

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Gara – gara jemput anak gadis dibawah umur, tanpa pamit hingga menginap satu rumah, Sabtu malam Minggu, 27 Mei 2023 pemuda Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dilaporkan ke polisi.

Hal itu diungkapkan orang tua korban berinisial (N) saat dijumpai media ini mengatakan, anak gadisnya (N) dan (C) semalaman tidak pulang kerumah, berawal (red – anak orang tua YI) berinisial C mengirim pesan singkat (media sosial) kepada salah satu pemuda Lebong Utara berinisial (V) untuk bertemu dan lanjut dijemput oleh sahabat (V) yang berinisial (R) tidak jauh dari lokasi kediaman korban.

“Diperkirakan mereka dijemput pukul 8 : 00 WIB, menunggu sampai pukul 9 : 00 WIB ternyata belum pulang dan kami mencari sekitar dekat rumah namun tidak ketemu. Dari proses pencari itu hingga pukul 1 : 00 WIB dini hari N dan C belum juga pulang, baru kami menghubungi semua pihak keluarga melakukan pencarian, bahkan pencarian itu sampai ke daerah Tes (Lebong Selatan) N dan C tidak juga dapat ditemukan dan belum pulang kerumah,” terang orang tua korban, Selasa (30/5).

Dari proses pencarian yang belum hasil (Subuh), lanjut orang tua korban mengatakan, pagi perkirakan pukul 7 : 00 WIB, 28 Mei 2023 mendapatkan informasi bahwa N dan C berada di kediaman V di wilayah Kecamatan Lebong Utara, dari situ terdapat tiga pemuda berinisial V (pemilik rumah), R , dan K yang ikut menginap di kediaman V yang kebetulan orang tua V sedang tidak berada dirumah menginap RSUD Ujung Tanjung (Nenek V sakit).

“Ditemukan disitu, ada anak kami berlima, V, K, N, R dan C setelah kejadian itu, kami bersama pihak polisi ke RSUD Ujung Tanjung, karena belum buat laporan (LP) oleh pihak polisi, jadi anak kami belum bisa divisum pada hari Senin malam Selasa 29 Mei 2023, kembali ke Polres Lebong baru dibuat laporan tadi malam dan Selasa pagi 30 Mei 2023 saat didatangi kembali ke RSUD Ujung Tanjung ternyata dokter ahli visum sedang tidak berada ditempat kata besok pagi Rabu 31 Mei 2023,” jelasnya.

Secara tegas pula orang tua korban berharap permasalahan N dan C ini dapat proses secara hukum. Dan ia juga menyampaikan, sampai hari ini pihak orang tua V, K dan R belum ada datang berinisiatif mendatangi kediamannya.

“Kami memilih jalur hukum, orang tua V, K dan R itu juga tidak datang kesini sampai detik ini. Jemput anak gadis kami tidak pakai pamit main bawa kabur dan anak – anak kami ini juga masih dibawah umur kita minta keadilan,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh orang tua (YI) korban anak gadisnya berinisial (C), bahwa waktu pencarian bersama orang tua korban berinisial (N) malam Minggu diperkirakan sudah pukul 9 lewat N dan C belum juga pulang kerumah, sebagai orang tua tentunya pihak keluarga panik dan cemas.

“Sekira pukul 11 : 00 WIB saya mengirim pesan kepada V bertanya keberadaan anak gadis saya (C), jawab V dalam isi pesan itu, V mengetik sedang berada di Curup dan C tidak bersama dia (red – V),” ungkap orang tua korban kepada awak media

Lanjutnya lagi, mengetahui bahwa N dan C berada di kediaman V itu setelah mendapatkan informasi dari sahabat sekolah (C) dan langsung mendatangi kediaman V bersama wali kelas (C).

“Disitu kami temukan N dan C bersama 3 orang anak muda sudah dewasa, dari permasalahan itu pak Kades berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan setelah mendengarkan keterangan semua pihak, tapi pihak dari V itu keras lanjut kami memilih jalur hukum,” ucapnya.

Secara jujur, ia mengatakan, atas kejadian itu pihaknya tidak merasa senang dan atas kejadian peristiwa itu pula penjemputan anak gadisnya tanpa seizin pihaknya.

“Ya tentu kami merasakan tidak senang, anak kami dijemput tidak pakai pamit dan mereka itu orang dewasa galo anak kami ko dibawah umur, dan tidak enaknya lagi V itu berbohong sama ibu bahwa anak ibu tidak ada bersama dia (red – V) atau ditempatnya, kami ingin bawa permasalahan ini secara hukum jelas la kami tidak senang, informasinya dari anak la diajak minum tuak pulo dirumah V tu,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan kejadian peristiwa tersebut dan pihak keluarga korban telah melaporkan ke pihaknya.

“Kita saat ini masih menunggu hasil visumnya dulu,” singkat Kasat Alexander.

Data terhimpun media ini, pihak pelapor (korban) tertanggal 29 Mei 2023 ke Polres Lebong, berdasarkan nomor : LP/B/47/V/SPKT/POLRESLEBONG/POLDABENGKULU terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana maksud dalam 332 KUHP.

__Terbit pada
1 Juni 2023
__Kategori
Headline, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *