
Bangunan Ilegal Kangkangi Aturan, Ancam Ketersediaan Lahan Pangan
Akuratonline, LEBONG – Kendati Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB) sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Lebong pada Tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini masih banyak bangunan yang didirikan di atas lahan produktif yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, diduga mengangkangi aturan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (DISPERKAN) Kabupaten Lebong Hedi Parindo, melalui Kabid Sapras Sugon Hofizer ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa disahkannya Perda No 3 Tahun 2021 itu, pada intinya bertujuan untuk melindungi luasan lahan baku yang dimiliki Kabupaten Lebong saat ini.
Perda yang telah berlaku semenjak disahkan itu, dikatakan oleh Sugon sejauh ini sudah diterapkan di Kabupaten Lebong.
Bahkan Sugon mengingatkan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pembangunan diatas lahan sawah yang sudah baku, wajib mengajukan rekomendasi ke Dinas Pertanian.
“Sebenarnya untuk lahan persawahan yang sudah baku, tidak direkomendasikan. Namun kalaupun direkomendasikan maka mereka harus menyiapkan lahan pengganti seluas dua kali lipat dari lahan yang akan di alih fungsikan,” Jelas Sugon. Jum’at (28/07/2023).
Sugon juga bercerita bahwa sepanjang tahun 2022, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk alih fungsi lahan baku.
Namun terkait adanya sejumlah bangunan yang saat ini didirikan dengan melakukan alih fungsi lahan persawahan baku. Sugon memastikan pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi terhadap Bangunan-bangunan tersebut.
“Sejauh ini kami belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan diatas lahan baku, terakhir kami keluarkan rekomendasi untuk pembangunan menara TVRI, dan itu lahannya bukan di atas lahan baku,” Bebernya.
Sugon pun menegaskan bahwa bangunan yang dibangun di atas lahan sawah baku yang tidak mengantongi izin dari DPMPTSP, dan rekomendasi dari Dinas Pertanian maka bangunan tersebut bisa dikatakan sebagai bangunan ilegal.
“Sesuai dengan Perda kita, bangunan mereka termasuk bangunan ilegal bagi kami Dinas Pertanian,” Pungkasnya. (Bams)