65 Bacaleg Lebong TMS, PDIP dan PPP Terbanyak

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Sebanyak 65 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 13 Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, bahwa dari total 303 orang yang di daftar Partai Politik ke KPU Lebong, sebanyak 238 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) , sementara terdapat 65 orang TMS.

Lanjut Yoki menjelaskan, adapun penyebab 65 Bacaleg tersebut dinyatakan TMS adalah belum lengkapnya dokumen persyaratan pencalonannya.

“Ada juga terkait ijazah yang digunakan tidak sesuai dengan nama Bacaleg,” Ujar Yoki. jumat (04/08/2023).

Berikut jumlah Bacaleg dari masing-masing Partai Politik yang dinyatakan TMS :
– PPP 16 Orang
– PDIP 11 Orang
– Gelora 5 Orang
– PKS 4 Orang
– Hanura 9 Orang
– PBB 14 Orang
– Demokrat 2 Orang
– Perindo 4 Orang. (Bams)

__Terbit pada
4 Agustus 2023
__Kategori
Headline, Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *