Bawa Sabu, Tukang Ojek Asal Rejang Lebong Dibekuk Polisi
Akuratonline, LEBONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil membekuk seorang terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu berjenis Sabu.
Pelaku dengan inisial Z (41) ini merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong . Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lebong pada 16 Agustus lalu, di wilayah Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP, Awilzan, S.I.K., dalam keterangan persnya mengatakan dari tersangka berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu paket Sabu, satu unit kendaraan roda dua milik tersangka, serta satu unit Handphone. Selasa (22/08/2023).
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun penjara,” Tandas Kapolres.