Pengerjaan Inpres 24 Miliar, Aset Milik Pemkab Lebong Dihancurkan Tanpa Penghapusan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pengerjaan Perbaikan Ruas Jalan Talang Bunut – Lemeu pit yang dilaksanakan PT PEU PUTRA AGUNG dengan nilai Kontrak Rp 24.303.877.000, hancurkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tanpa melalui mekanisme penghapusan aset terlebih dahulu.

Kepala BKD Kabupaten Lebong Erik Rosadi, dikonfirmasi melalui Kabid Aset Gundala, mengatakan sejauh ini belum ada penghapusan aset milik Pemkab Lebong dampak dari pengerjaan perbaikan ruas jalan Talang Bunut – Lemeu Pit.

Dikatakan oleh Kabid Aset BKD Lebong itu pihaknya sudah berkoordinasi langsung kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu terkait Aset-aset milik Pemkab Lebong yang terdampak pembangunan.

Gundala juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Bidang Aset juga sudah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Dinas PUPR Kabupaten Lebong meminta agar dilakukan pendataan Aset-aset yang terdampak untuk dilakukan penghapusan.

“Sudah kita sampaikan dengan pihak PUPR untuk mengecek aset yang terkena dampak pembangunan, agar dilakukan pengusulan penghapusan aset,” Ungkap Gundala.

Lanjut Gundala menjelaskan, idealnya penghapusan terhadap Aset-aset yang terdampak pembangunan dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan. Karena untuk penghapusan aset nantinya akan dihitung total nilai aset yang dihapuskan, baru nanti Bupati akan menerbitkan SK penghapusan nya.

“Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Bupati, jadi untuk penghapusan aset ini nantinya dilakukan oleh Bupati,” Ujar Gundala.

Sementara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu, melalui Roberto selaku PPK Jalan Inpres di Kabupaten Lebong, sudah dilakukan konfirmasi via whatsapp pada Kamis (31/08/2023) pukul 20:07. Namun belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini ditayangkan. (Bams)

__Terbit pada
1 September 2023
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *