Diusut Jaksa, Dugaan Tipikor Dana KUR Naik Penyidikan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pengusutan dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu Bank BUMN akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., dalam keterangan persnya pada Selasa (05/09/2023), menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan ekspose dan sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam peristiwa pidana tersebut. Sehingga pihaknya menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita terbitkan hari ini, surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang terjadi di salah satu Bank BUMN yang ada di wilayah Kabupaten Lebong dari Tahun 2021 sampai 2022,” Ungkap Kajari.

Kajari Lebong itu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara ini.

Lebih jauh Kajari menjelaskan, modus yang digunakan oknum Perbankan yakni dengan menyalurkan dana KUR kepada masyarakat, namun pada prakteknya dana KUR yang disalurkan tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada nasabah yang namanya tercantum pada kredit di Bank tersebut, namun faktanya para nasabah tersebut tidak menerima, akhirnya peruntukannya tidak sesuai dan menimbulkan kerugian negara,” Beber Kajari.

Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah, namun untuk penghitungan pastinya pihak Kejaksaan akan melibatkan ahli untuk menghitung.

“Untuk angka pastinya nanti kita ahlinya untuk menghitung,” Jelasnya. (Bams)

__Terbit pada
5 September 2023
__Kategori
Headline, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *