
Pandangan Akhir Fraksi, Empat Raperda Ditolak Dewan
Akuratonline, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pandangan akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023. Selasa (05/09/2023).
Dalam rapat paripurna ini, dari enam Raperda yang diajukan pihak eksekutif empat diantaranya ditolak dewan, sementara dua Raperda lagi berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Tahun 2023.

Adapun dua Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara empat Raperda yang ditolak untuk disahkan menjadi Perda diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda Tentang Pendirian Perumda Air Minum, Raperda tentang penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Lebong Kopli Ansori ketika diwawancarai seusai rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lebong karena sudah mengesahkan dua Raperda yang diusulkan eksekutif.

Kemudian terhadap empat Raperda yang ditolak oleh Dewan, Kopli mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan ulang dengan pihak DPRD.
“Untuk Raperda yang disahkan ini akan kita bahas kembali, dan kita sempurnakan kembali. Karena ada hal-hal secara administrasi yang belum dilengkapi,” Ungkap Kopli.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen mengatakan terhadap Raperda yang belum disahkan nantinya antara legislatif dan eksekutif akan melakukan pembahasan ulang.

“Kalau dari pembahasan ulang empat Raperda itu urgent, maka akan kita sahkan nantinya,” Demikian Carles. (Bams/ADV)