Dugaan Korupsi Dana KUR BRI, Kejari Lebong Tetapkan Satu Tersangka

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi tetapkan satu orang tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum.,melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Robby Rahditio Dharma, SH., yang didampingi Kasi Intel Minang Zazali, SH. Jum’at (06/10/2023). Mengatakan bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi, yang merugikan negara mencapai 2 miliar itu, sudah ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka.

Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah, salah satu Manteri di BRI Unit Tes, dengan inisial AZ.

“Dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga akhirnya pada hari iniini dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong,” Ungkap Kasi Pidsus.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Lebong menyampaikan bahwa terhadap tersangka AZ pada sore ini juga, akan langsung dibawah ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Bengkulu (Malabero).

“Akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” Imbuh Kasi Pidsus

Minang Zazali menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan masing-masing pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya

__Terbit pada
6 Oktober 2023
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *