Oknum Pejabat Kabupaten Lebong Dipolisikan, Gara-gara Fee Proyek
Akuratonline, LEBONG – Menarik untuk disimak, salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang diketahui berinisial P, dilaporkan ke Polres Lebong dengan nomor LP/B/93/X/2023/SPKT/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU, atas dugaan penipuan dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR-Hub Lebong. Informasi terhimpun, P dilaporkan oleh F (36) warga Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan.
Dilansir dari gobengkulu.com, F mengaku dirinya pernah diminta sejumlah uang oleh P dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan (Proyek, red) yang terdapat di Dinas PUPR-Hub. Hanya saja, setelah uang diserahkan ternyata proyek yang dijanjikan oleh P kepada F itu tak kunjung ada, malah kabarnya proyek tersebut telah dikerjakan oleh pihak lain.
“Katanya, dia (Terlapor P, red) bisa mengkomunikasikan ke Dinas PU, tapi ternyata tidak. Uang saya pun tak kembali,” beber F.
Tak terima dengan perlakuan P, F memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan apa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Lebong, pada 15 Oktober lalu. Menurut pengakuan pelapor, pasca laporannya diterima dia pernah dipanggil oleh Unit Tipikor untuk dimintai keterangan sembari melengkapi bukti-bukti.
“Saya pernah dipanggil sekali pada tanggal 3 November lalu, ya saya ceritakan semua dan bukti-bukti sudah saya lengkapi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApss tampaknya tak ingin berkomentar banyak, dia hanya menjawab bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihaknya.
“Masih dalam tahap lidik bang,” jawab Kasat singkat, Sabtu (11/11/2023). (Sumber: Gobengkulu).