
Inkracht, Puluhan Barang Bukti Pidum Dimusnahkan Kejari Lebong
Akuratonline, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempuanyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), terhadap perkara narkotika, sajam, penganiayaan, asusila/pencabulan-pencurian dan barang bukti perkara lainnya. Senin (14/11/2023).
Adapun pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaaan Negeri Lebong Nomor : KEP-21/L.7.17/Es.1/11/2023 tentang penunjukan penitia pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Lebong Tahun Anggaran 2023 .

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., kepada wartawan mengatakan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara pidum yang sudah incraht dengan jumlah item barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 item, diantaranya barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika ( shabu dan ganja ) serta obat terlarang.
“Barang bukti ini dari perkara tindak pidana yang diputus oleh hakim dikuartal ke dua atau semester ke dua sejak bulan juni hingga bulan November 2023,” Ungkap Kajari.

Pemusnahan Barang Bukti ini turut dihadiri oleh Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong, Kapolres Lebong beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana, Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara, para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong, Kasi, Kasubbag, Jaksa beserta sejumlah Pegawai Kejaksaan Negeri Lebong. (Bams)