Perekrutan KPPS di Lebong Segera Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, S.Pd.I., mengatakan untuk tahapan perekrutan, pengumuman pendaftaran secara resmi akan dimulai sejak 11 hingga 15 Desember, sedangkan untuk penerimaan berkas calon KPPS dimulai sejak 11 hingga 20 Desember 2023.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, itu bisa mendatangi sekretariat PPS desa setempat,” Ujar Devi. Senin, (04/11/2023).

Lanjut Devi, Untuk persyaratan secara umum, peserta wajib memiliki usia minimal 17 Tahun, dan maksimal 55 tahun. Kemudian untuk jenjang pendidikan minimal lulusan SMA/Sederajat, dan berdomisili di wilayah KPPS.

Lebih Jauh Devi menjelaskan, untuk pelaksanaan Pengumutan dan penghitungan suara pada Pemilu yang akan diselenggarakan Februari 2024 mendatang, KPU Lebong akan merekrut sebanyak 2443 KPPS untuk 349 TPS yang ada di Kabupaten Lebong.

“Untuk KPPS yang dibutuhkan sebanyak 2443 orang, untuk PAM TPS akan dibantu sebanyak 698 Linmas. Terkait honor, untuk jabatan ketua KPPS akan menerima honor sebesar 1,2 juta rupiah, untuk anggota 1,1 juta, untuk Linmas akan menerima 700 ribu rupiah,” Imbuhnya. (Bams)

__Terbit pada
4 Desember 2023
__Kategori
Headline, Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *